Pentingnya Kesepakatan Kedua Orang Tua Ketika Hendak Mewaqafkan Anak


Seorang anggota Lajnah bertanya, "Terkadang pendapat kedua orang tua tidak sejalan dalam hal tarbiyat anak. Misalnya, jika ibu menginginkan anaknya diwaqafkan sedang ayahnya tidak, atau sebaliknya, keputusan apa yang harus diambil dalam situasi demikian? 

Huzur Anwar bersabda, "Intinya, jika ingin mengikutsertakan dalam gerakan Waqf-e-Nou, maka keduanya harus sepakat satu sama lain. Jika tidak, maka akan terus terjadi pertengkaran di rumah dan tarbiyat anak tidak akan dapat diberikan dengan baik."

Dan kemudian jika ibu memiliki keinginan yang kuat supaya anaknya menjadi waqaf atau ayah berkeinginan supaya anak menjadi waqaf (dan orang tua lainnya tidak setuju), maka berilah mereka tarbiyat sedemikian rupa sehingga sang anak setelah dewasa mewaqafkan dirinya sendiri.

Hanya sekedar ikut serta dan menyandang gelar Waqf-e-Nou dan mengatakan bahwa kami termasuk dalam Waqf-e-Nou dan kemudian tidak memperhatikan pendidikan, tidak memperhatikan shalat, tidak memperhatikan ibadah, tidak memberikan perhatian pada belajar ilmu agama, keluyuran terus, berteman dengan laki-laki atau perempuan yang akhlaknya tidak baik dan tidak memiliki hubungan dengan agama, lalu apa gunanya status Waqf-e-Nou tersebut?

Jadi hal yang mendasar adalah, jika orang tua memiliki keinginan untuk mewaqafkan, maka keduanya harus sepakat, maka baru bisa dilakukan tarbiyat yang benar. Kemudian bila sudah diwaqafkan, maka menjadi kewajiban keduanya untuk memberikannya tarbiyat sedemikian rupa sehingga ia dapat bertumbuh kembang dengan baik. Bukannya beranggapan bahwa kami telah mewaqafkannya, sekarang menjadi tugas jemaat untuk merawat dan mentarbiyati mereka. Tidak seperti itu, melainkan ini juga menjadi tugas kedua orang tua karena sebagian besar waktu anak dihabiskan di rumah.

Jadi, hal yang pertama adalah jika kedua orang tua telah mewaqafkkan, maka berikanlah perhatian pada tarbiyat. Jika salah satu orang tua tidak setuju atas anaknya yang masuk skema Waqaf-e-nou, maka orang tua yang ingin anaknya menjadi waqaf harus melakukan tarbiyat mereka sedemikian rupa sehingga anak itu tumbuh menjadi bunga yang indah; harum dan memberikan manfaat, ia menjadi aset yang bermanfaat bagi Jemaat. Maka ketika dewasa kelak anak itu akan menjadi seseorang yang cakap dan mewaqafkan dirinya. 

(Mulaqat Online Hadhrat Khalifatul Masih Al-Khamis atba. bersama para mahasiswi Lajnah Imaillah Jerman, 28 November 2021) 


Referensi:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyejuk Mataku adalah Salat

Tujuh Makna Waqaf dan Tanggung Jawab Para Orang Tua Waqf-e-Nou

Bagaimana Menjalin Hubungan Yang Erat Dengan Allah Ta'ala?