Pentingnya Kesepakatan Kedua Orang Tua Ketika Hendak Mewaqafkan Anak
Seorang anggota Lajnah bertanya, "Terkadang pendapat kedua orang tua tidak sejalan dalam hal tarbiyat anak. Misalnya, jika ibu menginginkan anaknya diwaqafkan sedang ayahnya tidak, atau sebaliknya, keputusan apa yang harus diambil dalam situasi demikian? Huzur Anwar bersabda, "Intinya, jika ingin mengikutsertakan dalam gerakan Waqf-e-Nou, maka keduanya harus sepakat satu sama lain. Jika tidak, maka akan terus terjadi pertengkaran di rumah dan tarbiyat anak tidak akan dapat diberikan dengan baik." Dan kemudian jika ibu memiliki keinginan yang kuat supaya anaknya menjadi waqaf atau ayah berkeinginan supaya anak menjadi waqaf (dan orang tua lainnya tidak setuju), maka berilah mereka tarbiyat sedemikian rupa sehingga sang anak setelah dewasa mewaqafkan dirinya sendiri. Hanya sekedar ikut serta dan menyandang gelar Waqf-e-Nou dan mengatakan bahwa kami termasuk dalam Waqf-e-Nou dan kemudian tidak memperhatikan pendidikan, tidak memperhatikan shalat, tidak memperhatikan ibadah