Sekilas Pandang Waqfi Jadid
Setelah pembentukan Pakistan, para anggota Jemaat Ahmadiyah menyebar ke seluruh negeri, menetap di kota-kota serta desa-desa kecil. Ketika di India, banyak para Ahmadi yang tinggal di Qadian belajar dari Hadhrat Masih Mau'ud as , para sahabatnya ra dan kemudian Khalifah Pertama dan Kedua. Namun, tidak demikian setelah pembagian anak benua India. Anggota yang tinggal di kota-kota besar dapat mengambil manfaat dari nizam Jamaat (kepengurusan yang sudah terbentuk) dan mendirikan badan-badan. Namun, mereka yang tinggal di desa tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan Ta'lim dan Tarbiyat yang diperlukan untuk membawa perubahan rohani seperti yang diajarkan Hadhrat Masih Mau'ud as. Atas petunjuk Allah Ta'ala, sebagai solusi atas masalah ini, Hazrat Muslih Mau'ud ra memprakarsai skema Waqfi Jadid (Waqaf Baru) yang penuh keberkatan. Skema ini diluncurkan secara resmi pada 27 Desember 1957, namun sebelumnya disebutkan pertama kali oleh Hudhur r.a. pada 9 Jul